Upaya kejaksaan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara terus dioptimalkan. Salah satunya melalui gugatan hukum terhadap sejumlah koruptor yang terseret kasus tindak pidana korupsi. Sebanyak 16 gugatan dilayangkan oleh 16 kejaksaan negeri (kejari) Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Hartadi melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Mia Amiati mengatakan, tunggakan terbesar di kejari Semarang dengan jumlah Rp. 19,3 miliar dan 5.500 dollar AS (lebih kurang Rp 71 juta) dari 13 perkara.
Total tunggakan uang pengganti kerugian negara Rp.26,11 miliar dari 98 perkara di 30 kejari, Namun gugatan baru dilakukan 16 kejari yakni Semarang, Kendal, Ambawara, Boyolali, Brebes, Wonogiri, Rembang, Blora, Kudus, Pemalang, Magelang, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "16 Kejari Gugat Koruptor"
Post a Comment