Kementerian Perdaganagan (Kemendag) kembali mengeluarkan peraturan larangan impor pakaian bekas, Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdaganagan (Permendag) No 51 tahun 2015 yang diterbitkan 9 juli 2015.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganagan, Thamrin Latuconsina dalam konferensi press dikantor Kementerian Perdaganan, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Senin (13/7/2015) mengatakan Permendag yang baru ini adalah penyempurna dari UU No 7 tahun 2014 pasal 47 ayat 1 tentang perdagangan yang menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Permendag ini kan berlaku secara efektif pada 7 September 2015 atau dua bulan sejak diperundangkan, Peraturan ini pada implementasinya akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalan hal ini Ditjen Bea dan Cukai. Jika Permendag saja dianggap tidak cukup maka akan dikeluarkan Perpres yang nantinya juga mengatur secara teknis bagaimana pengaturan dan pengawasan pakaian bekas impor yang sudah beredar berikut dengan sanksi yang diberikan jika masih ada yang melanggar.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Larangan Impor Dan Perdagangan Pakaian Bekas Juga akan Dilarang"
Post a Comment