Pemerintah Kota Sukabumi mulai 31 Agustus 2015 memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan alat kontrasepsi jenis kondom bagi pria 'hidung belang' dan wanita penjaja seks komersil (PSK). Apabila mereka tak menggunakannya akan dikenai denda sebesar Rp. 50 juta plus kurungan badan selama tiga bulan.
"Perda ini sebenarnya diberlakukan untuk menekan penyebaran virus HIV Aids di kota Sukabumi, dengan aturan keras seperti ini kita berharap jumlah penderita akan berkurang," ujar Fahmi, wakil walikota sukabumi. Jumat (4/9/2015)
Data yang tercatat di KPA, Saat ini kota Sukabumi menduduki rangking ketiga di Jawa Barat untuk jumlah pengindap HIV setelah Bandung dan Bekasi. Dari total seluruh penduduk 300 ribu jiwa, terdapat 804 pengindap dengan jumlah korban meninggal tak kurang dari 170 jiwa. Temuan ini terungkap ketika penderita HIV melakukan cek darah di Palang Merah Indonesia (PMI)
*detik.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Ngeseks Tak Gunakan Kondom Didenda Rp 50 Juta"
Post a Comment