Seorang Direktur perusahaan sawit di kalimanatan barat ditahan polisi bersama dua perantara perempuan (S) dan pria (M). Mereka dikenakan UU anak karena kejahatan seksual pada gadis berusia 13 tahun.
Tim Resmob Polda Kalbar menangkap mereka di sebuah hotel di Pontianak jumat kemarin (11/09/2015). Para tersangkan dikenakan pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sekurang kurangannya Rp. 200 juta.
Gadis 13 tahun tersebut diketahui ditawarkan kepada hidung belang oleh S dan M yang tak lain adalah sepupu korban. Anehnya ini yang ketiga kalinya si gadis dijual termasuk oleh kekasihnya. Polda Kalbar sudah berkoordinasi dengan KPAI dan Pemkot Pontianak untuk penanganan korban.
Belum ada tanggapan untuk "Kencani Gadis 13 Tahun, Direktur Perusahaan Sawit Terancam 10 Tahun Bui"
Post a Comment